Setiap akhir tahun banyak orang yang disibukkan oleh
aktivitas pembayaran pajak. Baik itu pajak perorangan atau pajak perusahaan. Setiap
orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
diwajibkan untuk membayar pajak. Yang mendasari dalam perhitungan pajak adalah jenis
dan jumlah penghasilan yang didapatkan. Bila jenis dan jumlah penghasilannya sesuai dengan
yang diatur dalam undang-undang perpajakan, berarti seseorang sudah wajib membayar pajak.
Membayar pajak secara rutin dan dengan perhitungan yang
benar adalah dambaan setiap warga negara yang baik. Karena pajak adalah salah
satu sumber pendapatan negara. Namun pada kenyataannya banyak orang atapun
perusahaan yang masih dibingungkan dengan tatacara perhitungan pajak. Karenanya
perlu adanya pihak yang berperan dalam memberikan bimbingan dan pendampingan
kepada para wajib pajak. Hal ini diperlukan agar para wajib pajak mendapatkan
informasi yang benar tentang pajak yang mereka bayarkan. Dengan demikian tidak
akan ada permasalahan yang timbul di kemudian hari karena kesalahan dalam
perhitungan pajak.
Konsultan pajak adalah pihak yang dianggap tepat untuk
menangani masalah ini. Dalam hal ini konsultan pajak berperan dalam memberikan
informasi, bimbingan dan pendampingan kepada para wajib pajak. Dengan
menggunakan jasa konsultan pajak, diharapkan para wajib pajak dapat membayar
pajaknya dengan benar sesuai dengan perhitungan yang benar. Bukan dimanfaatkan
untuk usaha memanipulasi perhitungan pajak.
Menurut M Zeti Arina, CEO Artha Raya Consultant, sebuah
lembaga konsultan pajak profesional yang telah berpengalaman mendampingi klient
baik perusahaan dalam maupun luar negeri. Dalam bukunya Konsultan Pajak = Pencuri Pajak?, Zeti, yang juga pemegang sertifikat Brevet C dan ijin kuasa hukum pengadilan pajak untuk sengketa perpajakan maupun kepabeanan, menuliskan 7 tips memilih konsultan pajak:
Bersifat objektif. Konsultan pajak yang profesional adalah konsultan yang obyektif. Mereka akan membeberkan fakta sesuai
dengan kondisi real perusahaan. Namun bukan berarti mereka tidak bisa membantu klien mengurangi beban pajak perusahaan menggunakan berbagai perangkat hukum
yang ada. Istilahnya
membayar pajak seminim mungkin dengan aturan pajak yang sudah berlaku / sesuai
dengan undang - undang.
Memiliki perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah sesuatu yang penting karena ini menyangkut arah kebijakan perusahaan klien kedepannya agar pembayaran pajak lebih efisien dan benar. Karenanya konsultan pajak yang baik akan memberikan perencanaan pajak
yang baik pula pada perusahaan klien.
Berpengalaman menangani klien. Pilihlah konsultan pajak yang memiliki pengalaman menangani jenis pajak yang sama dengan perusahaan anda. Hal ini untuk meminimalkan kesalahan yang terjadi terutama yang berhubungan dengan aturan pajak pada bidang yang bersangkutan.
Melakukan Pendampingan. Pilihlah konsultan pajak yang memiliki kewenangan dalam pendampingan klien hingga ke pengadilan pajak. Sehingga anda tidak akan merasa khawatir lagi jika harus menghadapai berbagai persoalan pajak. Apalagi sampai harus menyatakan keberatan dan menyatakan banding.
Sertifikasi. Sertifikat brevet yang dimiliki konsultan pajak adalah penting. Melalui sertifikat ini klien dapat mengetahui sampai dimana kewenangan konsultan pajak tersebut. Konsultan pajak dengan brevet C berarti memiliki kewenangan memberikan konsultasi pada wajib pajak perorangan, wajib pajak badan usaha, dan wajib pajak asing. Jika hal ini ditambah dengan keahlian lain di bidang akuntasi, kepabeanan, moda transportasi dan
pengetahuan lain tentu akan sangat membantu setiap permasalahan klien dengan cepat dan tepat.
Jujur dan profesional. Sekarang sudah bukan jamannya lagi mengandalkan uang
untuk menyelesaakan masalah perpajakan di kantor pajak. Dirjen Pajak sudah
mereformasi jajarannya untuk semakin bersih dan akuntable. Jadi hindari
konsultan pajak yang suka menjanjikan penyelesaian pajak dengan jalan
memberikan imbalan uang ke oknum petugas pajak.
Legalitas. Pastikan lembaga konsultan pajak yang dipilih adalah resmi, dengan menunjukkan surat ijin dan kartu konsultan dari Departemen Keuangan. Alangkah baiknya jika konsultan pajak tersebut juga memiliki ijin kuasa hukum. Ini penting jika
terjadi sengketa perpajakan hingga ke pengadilan pajak. Lembaga konsultan pajak
dengan memiliki ijin kuasa hukum akan sangat membantu.
“Jadi, tugas konsultan pajak seperti halnya pemeriksa pajak. Bedanya, konsultan pajak tidak memberikan denda pajak seperti pemeriksa pajak. Tetapi justru mengarahkan dan melindungi kepentingan klien dengan melakukan tax planning, yaitu membayar pajak yang dengan hemat dan tidak melanggar aturan yang ada,” kata Zeti menyimpulkan.
Wanita yang sekarang juga aktif sebagai pengajar dan pembicara seminar ini mengatakan, meski telah menggunakan jasa konsultan pajak, namun bukan
berarti perusahaan dapat menyerahkan perhitungan pajaknya 100% pada
konsultannya. Wajib pajak masih harus tetap mengawal pelaporan yang dilakukan
oleh konsutan pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak. Harus
ada hubungan yang baik untuk saling kontrol antara wajib pajak dengan konsultan
pajak. Konsultan hanya sebagai reviewer atas laporan yang telah dibuat oleh
wajib pajak.
"Dengan
menggunakan konsultan pajak, perusahaan
akan lebih fokus mengembangkan
bisnisnya, dan management
perusahaan akan makan enak, tidur dengan nyenyak tanpa khawatir dengan urusan
perpajakannya," kata wanita yang selalu mengidolakan para pemimpin perempuan ini, mengakhiri.
Jadi, sudahkah anda membayar pajak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berbagi komentar