Pada artikel sebelumnya, Zeti Arina, seorang konsultan pajak sekaligus CEO Artha Raya Konsultan telah memaparkan tentang cara perhitungan pajak pribadi dengan simulasi untuk pengusaha dengan omzet di bawah 4,8 milyar maupun di atas 4,8 milyar pertahun. Lalu, bagaimana jika anda adalah seorang wajib pajak yang menjadi karyawan?
Ketika seseorang bekerja sebagai karyawan maka setiap
bulan akan mendapatkan gaji dari perusahaan sebagai pendapatan. Batas minimal
seseorang menjadi wajib pajak adalah jika pendapatannya di atas dengan
ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut:
- TK, Lajang (tidak menikah), Rp. 24.300.000.-
- TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Rp. 26.325.000.-
- TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Rp. 28.350.000.-
- TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Rp. 30.375.000.-
- K, Menikah tanpa tanggungan, Rp. 26.325.000.-
- K1, Menikah dengan 1 tanggungan, Rp. 28.350.000.-
- K2, menikah dengan 2 tanggungan, Rp. 30.375.000.-
- K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Rp. 32.400.000.-
Jadi jika pendapatan anda sebagai karyawan di bawah PTKP maka
anda tidak wajib membayar pajak. Namun jika pendapatan anda di atas PTKP maka
anda termasuk salah satu wajib pajak. Nah, kali ini Zeti akan mengajak anda
untuk menghitung pajak dengan simulasi seorang Wajib Pajak adalah sebagai
karyawan.
Ketika seseorang tercatat sebagi karyawan tetap di sebuah
perusahaan, maka ia akan dikenakan Biaya Jabatan. Besarnya Biaya Jabatan adalah
5% dari Penghasilan Bruto. Biaya jabatan adalah fasilitas untuk pegawai tetap
sebagai pengurang penghasilan yang dikenakan pajak. Biaya jabatan diberlakukan
kepada semua pegawai tetap. Besarnya pengurangan Biaya Jabatan adalah 5% atau
maksimal adalah Rp. 6.000.000.- setahun atau Rp. 500.000.- per bulan. Jadi jika
Biaya jabatan yang nantinya tertera melebihi batas maksimal maka yang Rp.
6.000.000.- setahun atau Rp. 500.000.- per bulan. Berikut simulasinya.
Pak Wildan dengan status menikah
memiliki 3 anak, adalah karyawan di PT. Seger dengan gaji sebulan Rp. 7.500.000.-.
Maka perhitungan pajaknya adalah ...
Bagi Wajib Pajak yang tercatat sebagai pekerja tetap di
perusahaan tempatnya bekerja, akan dikenakan Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan
Bruto.
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 7.500.000.- × 12 = Rp. 90.000.000.-Biaya Jabatan = 5% × Rp. 90.000.000.- = Rp. 4.500.000.- -
Penghasilan Netto = Rp. 85.500.000.-
Penghasilan Netto setahun
ini akan dikurangi PTKP (K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Rp. 32.400.000.-
Penghasilan Netto =
Rp. 85.500.000.-
PTKP K3 =
Rp. 32.400.000.- -
Penghasilan Kena Pajak =
Rp. 53.100.000.-
Angka yang diperoleh diatas akan dihitung dengan Tarif
Progresif, dimana Rp. 53.100.000.- apabila dipecah sesuai Tarif Progresif
terdiri dari Rp. 50.000.000.- + Rp. 3.100.000.-. Cara menghitungnya sebagai
berikut:
Rp. 50.000.000.- × 5% =
Rp. 2.500.000.-
Rp. 3.100.000.- × 15% = Rp.
465.000.- +
Total Pajak = Rp.
2.965.000.- setahun
=
Rp. 2.965.000.- / 12
=
Rp. 247.083.- sebulan
Dari perhitungan di atas
dapat diketahui bahwa setiap bulannya Pak Wildan tidak menerima gaji penuh Rp.
7.500.000.-, tapi sudah dipotong pajak Rp. 247.083.-, sehingga hanya meneriman
Rp. 7.252.917.-. Selanjutnya setiap tahunnya, Pak Wildan akan menerima bukti
potongan pajak Form 1721 A1. Jika Pak Wildan tidak ada penghasilan lagi, maka
Pak Wildan hanya tinggal mengisi Form SPT tahunan dan sudah tidak perlu
membayar pajak lagi.
Untuk contoh yang lainnya
...
Pak Qomar dengan status menikah
memiliki 3 anak, adalah seorang kepala cabang di PT. Seger dengan gaji sebulan
Rp. 12.000.000.-. Maka perhitungan pajaknya adalah ...
Bagi Wajib Pajak yang tercatat sebagai pekerja tetap di
perusahaan tempatnya bekerja, akan dikenakan Biaya Jabatan sebesar 5% dari
Penghasilan Bruto.
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 12.000.000.- × 12 =
Rp.144.000.000.-
Biaya Jabatan = 5% × Rp. 144.000.000.- = Rp. 7.200.000.-
Namun karena Biaya Jabatan maksimal pemotongan adalah
Rp. 6.000.000.- setahun, maka pengurangan biaya jabatan
adalah
jumlah maksimalnya =
Rp. 6.000.000.- -
Penghasilan Netto = Rp.
138.000.000.-
Penghasilan Netto setahun
ini akan dikurangi PTKP (K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Rp. 32.400.000.-
Penghasilan Netto = Rp.
138.000.000.-
PTKP K3 =
Rp. 32.400.000.- -
Penghasilan Kena Pajak =
Rp.105.600.000.-
Angka yang diperoleh diatas akan dihitung dengan Tarif
Progresif, dimana Rp.105.600.000.-apabila dipecah sesuai Tarif Progresif
terdiri dari Rp. 50.000.000.- + Rp. 55.600.000.-. Cara menghitungnya sebagai
berikut:
Rp. 50.000.000.- × 5% = Rp. 2.500.000.-
Rp. 55.600.000.-
× 15% = Rp. 8.340.000.- +
Total Pajak = Rp.
10.840.000.- setahun
=
Rp. 10.840.000.- / 12
=
Rp. 903.333.- sebulan
Dari perhitungan di atas
dapat diketahui bahwa setiap bulannya Pak Qomar tidak menerima gaji penuh Rp. 12.000.000.-,
tapi sudah dipotong pajak Rp. 903.333.-, sehingga hanya meneriman Rp. 11.096.667.-.
Selanjutnya setiap tahunnya, Pak Qomar akan menerima bukti potongan pajak Form
1721 A1. Jika Pak Qomar tidak ada penghasilan lagi, maka Pak Qomar hanya
tinggal mengisi Form SPT tahunan dan sudah tidak perlu membayar pajak lagi.
Nah, bagaimana? Mudah
bukan. Menghitung pajak kini bukan hal yang menakutkan lagi. Selamat berhitung.
ARTHA
RAYA KONSULTAN
Kantor pusat :
Ruko Raya Jemur Kav 203 Blok D-1 Surabaya
Kantor cabang :
Komplek Ruko Karibia Center 2 Jl. Jaksa Agung Suprapto
Blok B-3A Banyuwangi
Ruko Mega Cempaka Mas Blok E1 No.9 Jl. Letjend Soeprapto
Jakarta
www.artharayaconsult.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berbagi komentar