Selasa, 09 September 2014

NGEMPLANG PAJAK? NO WAY!



Akhir-akhir ini kita sering mendengar beberapa perusahaan yang bermasalah dengan pembayaran pajaknya. Kebanyakan dari mereka bermasalah pada pelunasan pajak hingga akhirnya menunggak beberapa waktu. Ada juga perusahaan yang berupaya memanipulasi jumlah pajaknya hingga membayar pajak tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya. Apa yang sebenarnya yang terjadi?
Ketidak jujuran terhadap pembayaran pajak dapat dikategorikan sebagai penggelapan pajak. Saat Wajib Pajak berupaya mengurangi atau menghindari pembayaran pajak sama juga dengan melakukan suatu tindakan ilegal. Yang juga berarti bahwa Wajib Pajak tersebut telah melanggar Undang Undang.
Menurut konsultan pajak, Zeti Arina, akibat dari penggelapan pajak adalah kerugian pajak atau yang biasa dikenal dengan potential loss. Hal ini terjadi karena adanya selisih antara potensi pajak yang seharusnya diterima pemerintah dengan kenyataan pajak yang diterima. Yang terjadi setelah itu adalah potensi kerugian negara yang semakin besar, penerimaan pajak semakin rendah, hingga menyebabkan pembangunan negara tidak dapat terealisasi dengan baik akibat kekurangan dana. Di sisi lain, rakyat miskin tidak lagi dapat dibantu dengan uang pajak yang ada. Infrastruktur tidak dapat diperbaiki apalagi dibangun karena tidak ada uang.
“Jadi kalau kampanye kemarin terkenal istilah bocor itu sebenarnya bukan pajak yang sudah masuk lalu dikorupsi, tetapi justru potensi pajak yang belum masuk karena digelapkan oleh pembayar pajak sehingga tidak disetor ke negara,” jelas Zeti.
Masih menurut Zeti, yang termasuk ke dalam kategori penggelapan pajak adalah mengurangi atau menghindari pembayaran pajak. Termasuk di dalamnya adalah melaporkan penghasilan menjadi lebih rendah dari yang sesungguhnya sehingga pajaknya menjadi lebih kecil. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi adalah tidak melaporkan sama sekali atau memungut pajak tetapi tidak disetor ke negara.
CEO Artha Raya Consultan ini juga berpendapat, ada beberapa hal yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak, diantaranya adalah masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, berbagai macam persepsi yang ada di masyarakat juga mempengaruhi. Mulai dari persepsi tidak adanya imbalan langsung sehingga membayar pajak seakan menjadi sebuah paksaan yang tidak ada manfaatnya bahkan dianggap malah akan dikorupsi nantinya. Hingga persepsi atas penegakan hukum terhadap penggelapan pajak yang kurang serius.
Sebagai warga negara yang baik kita pasti tidak ingin menghambat pembangunan. Karennya membayar pajak sesuai dengan ketentuan sangat diharapkan. “Bagi wajib pajak, kalau tidak taat pasti akan menerima sanksi denda dan pidana,” tegas wanita pemegang Brevet C ini.


ARTHA RAYA KONSULTAN
Kantor pusat :
Ruko Raya Jemur Kav 203 Blok D-1 Surabaya
Kantor cabang :
Komplek Ruko Karibia Center 2 Jl. Jaksa Agung Suprapto Blok B-3A Banyuwangi
Ruko Mega Cempaka Mas Blok E1 No.9 Jl. Letjend Soeprapto Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berbagi komentar