Akhir-akhir ini kita sering mendengar beberapa perusahaan
yang bermasalah dengan pembayaran pajaknya. Kebanyakan dari mereka bermasalah
pada pelunasan pajak hingga akhirnya menunggak beberapa waktu. Ada juga
perusahaan yang berupaya memanipulasi jumlah pajaknya hingga membayar pajak
tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya. Apa yang sebenarnya yang terjadi?
Ketidak jujuran terhadap pembayaran pajak dapat
dikategorikan sebagai penggelapan pajak. Saat Wajib Pajak berupaya mengurangi
atau menghindari pembayaran pajak sama juga dengan melakukan suatu tindakan
ilegal. Yang juga berarti bahwa Wajib Pajak tersebut telah melanggar Undang
Undang.
Menurut konsultan pajak, Zeti Arina, akibat dari
penggelapan pajak adalah kerugian pajak atau yang biasa dikenal dengan potential loss. Hal ini terjadi karena
adanya selisih antara potensi pajak yang seharusnya diterima pemerintah dengan
kenyataan pajak yang diterima. Yang terjadi setelah itu adalah potensi kerugian
negara yang semakin besar, penerimaan pajak semakin rendah, hingga menyebabkan
pembangunan negara tidak dapat terealisasi dengan baik akibat kekurangan dana.
Di sisi lain, rakyat miskin tidak lagi dapat dibantu dengan uang pajak yang
ada. Infrastruktur tidak dapat diperbaiki apalagi dibangun karena tidak ada
uang.
“Jadi kalau kampanye kemarin terkenal istilah bocor itu
sebenarnya bukan pajak yang sudah masuk lalu dikorupsi, tetapi justru potensi
pajak yang belum masuk karena digelapkan oleh pembayar pajak sehingga tidak
disetor ke negara,” jelas Zeti.
Masih menurut Zeti, yang termasuk ke dalam kategori penggelapan
pajak adalah mengurangi atau menghindari pembayaran pajak. Termasuk di dalamnya
adalah melaporkan penghasilan menjadi lebih rendah dari yang sesungguhnya
sehingga pajaknya menjadi lebih kecil. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi
adalah tidak melaporkan sama sekali atau memungut pajak tetapi tidak disetor ke
negara.
CEO Artha Raya Consultan ini juga berpendapat, ada beberapa
hal yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak, diantaranya adalah masih rendahnya
kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, berbagai
macam persepsi yang ada di masyarakat juga mempengaruhi. Mulai dari persepsi
tidak adanya imbalan langsung sehingga membayar pajak seakan menjadi sebuah paksaan
yang tidak ada manfaatnya bahkan dianggap malah akan dikorupsi nantinya. Hingga
persepsi atas penegakan hukum terhadap penggelapan pajak yang kurang serius.
Sebagai warga negara yang baik kita pasti tidak ingin
menghambat pembangunan. Karennya membayar pajak sesuai dengan ketentuan sangat
diharapkan. “Bagi wajib pajak, kalau tidak taat pasti akan menerima sanksi
denda dan pidana,” tegas wanita pemegang Brevet C ini.
ARTHA RAYA KONSULTAN
Kantor pusat :
Ruko Raya Jemur Kav 203 Blok D-1 Surabaya
Kantor cabang :
Komplek Ruko Karibia Center 2 Jl. Jaksa Agung Suprapto Blok B-3A Banyuwangi
Ruko Mega Cempaka Mas Blok E1 No.9 Jl. Letjend Soeprapto Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berbagi komentar