Menu

Kamis, 30 Mei 2019

Kenali Lebih Dekat Fintech Lending : Manfaat dan Resikonya



Pernah nggak sih, Anda mendapatkan pesan singkat di ponsel yang menawarkan berbagai macam kemudahan dalam peminjaman uang? Misal, nih, hanya dengan foto kopi KTP dalam waktu 1 jam, pinjaman Anda cair!

Pernah? Bahkan setiap hari? Wah, berarti kita sama, dong.

Awal mula saat mendapat pesan seperti ini saya abaikan, karena saya memang tidak memiliki kepentingan dengan hal tersebut. Namun intensitasnya yang semakin sering, membuat saya mulai terganggu dengan pesan-pesan tersebut.

Tak dapat dipungkiri, kemajuan teknologi membuat manusia memiliki banyak kemudahan dalam segala hal. Salah satunya dalam hal pinjam meminjam uang. Cukup dengan aplikasi yang bisa di-download di playstore, lalu siapapun, baik Anda maupun saya dapat meminjam uang melalui aplikasi peminjaman online.


Mengenal Financial Technologi (Fintech) Lending
Fintech Lending adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi pinjam meminjam secara langsung melalui internet.

Ini salah satu platform penghubung antara lender (orang yang punya duit) dengan borrower (orang yang butuh duit). Dalam hal ini, baik lender ataupun borrower tidak perlu bertemu secara nyata. Masing-masing cukup mendaftarkan ke fintech lending bersangkutan dan melakukan kesepakatan di sana. Cukup mudah, bukan?

Inilah salah satu alasan mengapa fintech lending berkembang pesat di Indonesia akhir-akhir ini. Tentu saja orang akan tertarik karena kemudahannya, hanya bermodalkan KTP lho. Apalagi ditambah embel-embel dalam 1 jam dana Anda cair. Duh!

Bandingkan hal ini dengan saat Anda meminjam dana ke lembaga keuangan lainnya. Tentu akan lebih banyak syarat yang harus dipenuhi. Ini belum termasuk berbagai survey dan penilaian yang harus Anda hadapi saat akan meminjam. Hasilnya baru akan diketahuai dalam kurun waktu yang tidak sebentar. Itu pun belum tentu Anda mendapatkan dana yang Anda inginkan.

Nah, orang-orang yang gagal meminjam di lembaga keuangan biasanya akan lari ke fintech lending. Ya alasannya karena tadi, tidak banyak persyaratan yang dibutuhkan saat meminjam dan dana lekas cair. Cukup dengan registrasi, mangajukan pinjaman ke lender, dana cair, lalu tinggal bayar deh hutangnya.

Alasan lain mengapa fintech lending diminati, karena ternyata banyak dari masyarakat Indonesia belum memiliki akun di lembaga keuangan. Tentu saja bagi mereka yang tidak memiliki akun ini tidak bisa mengajukan peminjaman di lembaga keuangan. Karenanya mereka menggunakan fintech lending.

Meski dirasa cukup mudah, namun keberadaan fintech lending bukanlah pengganti dari lembaga keuangan yang sudah ada. Fintech lending justru menjadi pengisi kekosongan gap antara lembaga keuangan dengan pencari dana.




Waspada Fintech Lending
Bagi Anda yang berminat menggunakan layanan fintech lending ada baiknya Anda mencari tahu dan mempelajari dahulu platform ini. Alasannya agar Anda lebih tahu dan tidak terjebak di dalamnya. Paling tidak Anda mengetahuai cara kerjanya.

Anda juga harus mengetahui fintech lending mana saja yang resmi (legal). Jadi, jangan sekali-kali meminjam dana di fintech lending tidak resmi (illegal). Untuk mengetahui mana saja fintech lending resmi, Anda dapat mengeceknya di web Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semua fintech lending resmi harus terdaftar di OJK. Hal ini untuk mempermudah pengawasan transaksi, apalagi jika bermasalah ke depannya. Ini dilakukan untuk memberikan keamanan sekaligus kenyamanan bagi kedua belah pihak.

Ini menjadi penting karena pada fintech lending legal terdapat Standart Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan sesuai dengan petunjuk dari OJK. Salah satunya adalah dalam hal penagihan hutang. Dalam hal ini tidak boleh ada kekerasan baik fisk maupun verbal. Fintech lending legal yang menyalahi prosedur SOP akan mendapat teguran dari OJK.

Jika Anda mengalami masalah dalam hal pengembalian hutang, Anda dapat membicarakannya pada lender untuk penjadwalan ulang pembayaran. Ternyata ini bisa lho dilakukan dan lebih nyaman bagi kedua belah pihak.

Pernah suatu waktu seorang teman mendapat panggilan dari nomor tak dikenal. Orang yang berada di ujung ponsel menyebut nama seseorang yang tidak dikenalnya dan meminta dia untuk melunasi hutang yang bersangkutan. Teman saya tidak mengenal orang tersebut. Tapi yang bersangkutan mencatut nomor teman saya sebagai penjamin hutangnya. Duh!

Menurut OJK, jika ini terjadi pada fintech lending legal akan mudah untuk melacaknya. Selain terdaftar di OJK, fintech lending legal juga jelas dimana alamat dan kantornya. Tentu ini akan lebih mudah menyelesaikannya. Namun kebanyakan hal ini terjadi pada fintech lending illegal.

Fintech lending illegal tidak terdaftar di OJK. Celakanya, jumlahnya jauh lebih banyak dari yang legal. Huahoho … So, hati-hati, ya.

Pada fintech lending legal, akan dilakukan pengecekan terhadap nomor ponsel yang dijaminkan saat mengisi form peminjaman. Ini untuk memastikan pemilik nomor tersebut memang memiliki hubungan dengan peminjam. Hal ini tidak dilakukan pada fintech illegal. Sehingga terjadilah kasus seperti teman saya itu. Kalau sudah sangat mengganggu begini, membuat laporan ke pihak yang berwajib bisa menjadi salah satu solusi.

Fintech lending illegal akan mengambil semua data yang ada dalam ponsel peminjam, baik itu nomor ponsel, foto, dan data lainnya. Jadi, jika terjadi sesuatu, semua nomor yang tersimpan dalam ponsel peminjam akan dihubungi. Selain untuk melacak keberadaan peminjam, ini juga semacam menyebarkan aib peminjam kepada orang-orang disekitarnya. Ckckck …

For your information, ya. Saat melakukan peminjaman, hanya ada 3 data yang boleh diakses oleh pihak fintech lending : camera, location, dan microphone. Atau Anda bisa menyingkatnya sebagai CEMILAN. Jika lebih dari 3 hal tersebut, Anda perlu waspada.




Yang Perlu Diketahui Sebelum ke Fintech Lending
Seperti dua sisi pada mata uang, fintech lending memiliki sisi kelam namun ada juga manfaatnya. Salah satu pengguna aktif di fintech lending adalah para pelaku UMKM. Biasanya mereka meminjam ke fintech lending untuk mengembangkan usahanya.

Seperti yang saya katakan tadi di atas, ada baiknya Anda memilih fintech lending resmi. Ini demi kenyamanan dan keamanan Anda. Pilih juga fintech lending terpercaya dengan mencari tahu profilnya di OJK.

Dalam hal proses pinjam meminjam, fintech lending hanya sebagai penyedia layanan yang mempertemukan lender dan borrower. Mereka tidak boleh merekomendasikan lender kepada borrower, demikian pula sebaliknya. Fintech lending hanya boleh memberikan skoring yang nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan.

Bagi Anda para borrower, ada baiknya Anda menilai kemampuan keuangan Anda sebelum meminjam ke fintech lending. Meskipun di fintech lending diperbolehkan meminjam hingga 2,5 milyar, bukan berarti Anda bisa meminjam dengan jumlah seenaknya. Akan lebih baik jika Anda mengukur kemampuan keuangan Anda dalam hal pengembalian hutang.

Bagaimana pun pada fintech lending ini dikenakan bunga yang lebih tinggi dibandingkan pada lembaga keuangan. Ini sebagai jaminan resiko jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, yang tentunya kemungkianan besar terjadi di fintech lending. Ini juga bisa sebagai pertimbangan bagi Anda yang muslim sebelum meminjam, karena ada komponen bunga (riba) di sini

Penilaian kemampuan keuangan ini sebagai pertimbangan besaran pinjaman yang Anda ajukan. Ini tentu lebih aman bagi Anda ya karena bisa melunasi hutang-hutang Anda dengan lancar dan tepat waktu. Dari pada Anda meminjam dalam jumlah besar namun akhirnya tidak dapat mengembalikan.

Sebagai catatan lagi, alangkah baiknya jika Anda meminjam dana ke fintech lending untuk hal-hal produktif. Untuk pengembangan usaha misalnya. Sehingga Anda tetap mendapatkan masukan atau keuntungan dari dana yang diputar.

Jangan sampai ya meminjam ke fintech lending hanya untuk hal-hal konsumtif. Untuk mentraktir teman-teman, mungkin. Atau memuaskan hobi belanja. Apalagi sampai Anda tak mampu mengembalikannya. Jangan sampai deh jadi masalah di kemudian hari.




Memilih Fintech Lending Terpercaya
Agar kegiatan pinjam meminjam Anda aman dan nyaman, pilihlah fintech lending yang legal dan terpercaya. Selain terdaftar di OJK, fintech lending ini juga harus memiliki rekam jejak yang jelas dan baik. Salah satu fintech lending tersebut adalah Batumbu.

Bagi Batumbu, apa yang dilakukan oleh para UMKM adalah salah satu bentuk usaha dalam bekerja, mendapatkan penghasilan. Dengan bekerja maka akan terbentuk pondasi perekonomian yang lebih kuat. Baik bagi keluarga, pelaku UMKM, maupun negara.

Karenanya tak heran jika geliat UMKM sekarang mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk pelaku fintech lending. Mereka menawarkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan akan dana pengembangan usaha.

Salah satu pondasi ekonomi di Indonesia adalah UMKM. UMKM memiliki potensi besar untuk berkembang. Di sinilah Batumbu mengambil peran. Selain memberikan pinjaman produktif, Batumbu juga mendampingi UMKM bertumbuh.

Pendampingan yang dilakukan Batumbu dalam bentuk pemberian informasi yang diperlukan UMKM dalam banyak hal dan juga konsultasi bisnis. Itu adalah beberapa pelayanan di bidang keuangan. Ada lagi nih pelayanan non keuangan yang diberikan Batumbu kepada UMKM yang dibimbingnya. Misalkan dalam hal membantu membuka pasar baru bagi produk barang dan jasa para UMKM tersebut.

Hal seperti inilah yang dinginkan semua pihak, ya. Ada kerjasama yang baik, saling support dan berbagi ilmu dan pengalaman. Ini akan berdampak positif bagi perkembangan UMKM dan penyedia layanan fintech lending. Dampaknya yang lebih jauh, tentunya perkembangan ekonomi Indonesia yang lebih baik ke depannya.


Nah, itu tadi sedikit cerita tentang fintech lending yang saya dan teman-teman Blogger Solo dapatkan dalam diskusi bersama OJK, pelaku fintech lending dan juga para pakar di Lataverna Hall & Dining. Semoga bermanfaat.



~ Hana Aina ~


Baca juga, ya ...

26 komentar:

  1. FinTech ini agresif buangeeett. Tumbuh sporadis dan mereka rajin kasih penawaran via broadcast SMS :D Eniwei, tetep sih, kita kudu jeli dan hati-hati banget ya.
    Makasiiii tipsnya
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
  2. Fintech lending illegal serem amat mba, masa semua semua nya sih di sadap? Ga ada privasi nya lahi donk ya. Bagusan yang legal dan udah OJK, cuma cemilan aja hehehe

    BalasHapus
  3. Sekarang makin banyak fintech ya. Yang penting kita harus pinter-pinter sebelum melakukan pinjaman. Bisa cek langsung di OJK ya.

    BalasHapus
  4. Sering dapet penawaran di sms, kalau di telp pasti mental deh gak pernah aku angkat nomor gak dikenal.
    Jadi harus hati-hati ya kalau mau menggunakan jasa Fintech Lending supaya dat akita gak dicuri

    BalasHapus
  5. Nah, waspada dalam memilih penyedia fintech lending nih yang penting. Jangan asal gampang syaratnya langsung aja pinjam sana sini. Kalau resiko di belakangnya berat, mendingan repot dikit untuk mencari tahu mana fintech yang aman dan telah terdaftar di OJK.

    BalasHapus
  6. Memang ya menggoda banget meminjam uang ini, tapi resiko untuk berurusan dengan bunga dan riba, plus selalu negosiasi dengan para lender tidak membuat hati tertarik untuk tahu lebih jauh. Eh maksudnya berurusan lebih jauh.

    Tapi Seandainya kepepet -amit amit jangan sampai- ya lebih baik tahu mendetail tentang fintech.

    Alhamdulillah kita sekarang bisa mengeceknya di web Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terimakasih banyak infonya

    BalasHapus
  7. iya nih mbak, sering banget dapat sms begini. tapi pernah baca artikel di portal berita, selain bahaya data kita diperjualbelikan, debt collector fintech juga galak-galak. jadi memang harus berpikirrr banget sebelum berutang dan kalaupun terpaksa cari yang legal

    BalasHapus
  8. semakin banyak penawaran semakin harus lebih teliti sebelum memutuskan ya.. dan memang harus pikir panjang dl sblm memutuskan

    BalasHapus
  9. Saya hampir tiap hari dapat SMS untuk pinjaman uang begini. Hanya modal KTP tidak sampai satu jam uang langsung cair. Tapi ngeri juga ya, kalau kita enggak hati-hati, karena fintech lending ini benar-benar gencar mencari nasabahnya. Memang bahaya banget, karena fintech lending yang legal dengan yang ilegal, jumlahnya banyakan yang ilegal. Kudu hati-hati banget kalau mau pinjam uang ke fintech lending. Harus teliti pisan pokoknya.

    BalasHapus
  10. Untuk mereka yang ga ga berpi panjang apalagi kepepet sering banget tergoda untum minjam uang di fintech lending ya. Yang penting dapat uangnya dulu, masalah lain nanti dipikirkan

    BalasHapus
  11. Seru ya pembahasannya jadi lebih mrlek fintech, selama ini hanya tahu kasus fintech bermasalah saja ternyata bisa bantu UMKM untuk modal asal jeli memilihnya ya

    BalasHapus
  12. Fintech lending begini,asal penggunaannya bijak dan cermat bisa sangat menguntungkan ya. Trus aq denger kita nggak cuma bisa jadi peminjam kan? tp juga bisa ikut tanam modal disana. Kayaknya menarik tuh.

    BalasHapus
  13. Mengganggu sekali memang ya, kalau nomor kita dicatut sbg penjamin. Juga cara menagih yang koar2 ke orang2 sekitar. Aiiihhh...

    BalasHapus
  14. Pinjaman kalau untuk keperluan produktif selalu lebih baik. Semoga makin banyak masyarakat yang melek, untuk tak gampang terbujuk pinjaman amat lunak dari fintech.

    BalasHapus
  15. Pinjaman serupa ini seringkali mampir lewat email bunda. Deleeete. Gak ada gunanya lho malah akan menjeru uskan nantinya. we

    BalasHapus
  16. Mengenai Fintech Lending aku masih ngeri-ngeri sedep, karena beredarnya berita kalo data kita disalahgunakan sama pihak yang bertanggung jawab. Makanya masih mikir ribuan kali buat melakukan pinjaman online

    BalasHapus
  17. Ah iya, jadi istilahnya fintech lending ya.

    Lumayan sering dpt sms/ pesan yg menawarkan pinjaman tanpa agunan, hny foto kopi KTP katanya bs dpt pinjaman dg jumlah yg fantastis.

    Dan meski memang kemudhan pinjaman berbasis teknologi ini beneran tp kita kudu tetap mengumpulkan data valid mengenai profil penyedia pinjman uang tsb. Secara, kalau soal uang adalah hal yg high risk

    BalasHapus
  18. Fintech memang sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan dana. Namun tetap perlu kehati-hatian ya..harus fintech yang terdaftar dalam OJK

    BalasHapus
  19. Semoga dimudahkan jika ada kesulitan, terutama kesulitan keuangan.
    Karena masih banyak cara lain selain pinjam di fintech.
    Huhuu...karena faktor bunganya siih...

    BalasHapus
  20. Saya juga pernah ikutan seminar Fintech Lending ini
    Jadi paham sebelum terjerumus dengan hutang seumur hidup

    BalasHapus
  21. Hadeuh serem banget itu yang nyatut2 nama dan jadiin sbg penjamin :(
    Emang ya kehadiran finteh lending bagai dua sisi mata pisau, ada yg penolong, ada jg yang tipu2 kalau gak bener. Kudu jeli dan usahakan pikir berkali2 kalau mau ambil pinjaman

    BalasHapus
  22. Baru kemarin dikasih tahu suami bahwa kalaupun lagi susah sesusah-susahnya usahakan jangan minjam uang secara online seperti Mbak bilang ternyata data semua nomor handphone yang ada si contact dicopy dan disaat terjadi telat pembayaran ternyata semua teman dihubungi dan menjadi aib dan rahasia umum.

    BalasHapus
  23. Jadi sebenarnya gak semua fintech itu buruk ya terutama yang legal, tapi musti tahu track recordnya biar gak salah pilih.

    BalasHapus
  24. Belum pernah pinjam uang via fintech. Ini lagi musim banget ya dan gencar. Bengkel suami juga didatengin sama perwakilan fintech, ditawarin buat pinjam uang untuk memperbesar bengkel. Aku say a big no !

    BalasHapus
  25. Terimakasih infonya, sukses terus ..

    BalasHapus
  26. Keren postingannya! sangat mudah dicerna dan dipahami..

    BalasHapus

Terima kasih telah berbagi komentar